Sabtu, 04 November 2017

Halalkah Daging Monyet?

Tanya:
Bismillah... Mohon jawabannya ustadz, daging kera/monyet, apakah halal ataukah haram?
Syukran katsir wa Barakallahufiyk.

Jawab:
Daging kera termasuk daging yang haram untuk dimakan, dia diharamkan berdasarkan dalil dari As-Sunnah dan kesepakatan 'ulama.

Adapun berdasarkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dari Abu Tsa'labah Radhiyallahu 'Anhu dan Muslim dari Abdullah bin 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ.

"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang dari memakan setiap yang memiliki taring dari binatang buas".

Dan 'ulama telah bersepakat bahwa daging kera adalah haram, berkata Ibnu 'Abdil Barr Rahimahullah:

ﻻَ ﺃﻋﻠﻢُ ﺑَﻴْﻦَ ﻋُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﺧِﻼَﻓﺎً ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻘِﺮَﺩَ ﻻَ ﻳُﺆْﻛَﻞُ، ﻭَﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺑَﻴْﻌُﻪُ.

"Aku tidak mengetahui di antara 'ulama' kaum muslimin ada perselisihan bahwa kera tidak dimakan dan tidak boleh menjualnya".

(Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Kemang Pratama-Bekasi pada 16 Shafar 1439).

⛵ http://t.me/majaalisalkhidhir/1155