Kamis, 20 April 2017

Hukum Mengikat Rambut Didalam Sholat

Majaalis Al-Khidhir:

📝 Tanya:
Apakah masalah larangan mengikat rambut di dalam shalat itu khusus untuk laki-laki ataukah umum juga untuk perempuan?

📜 Jawab:
Suatu hukum di dalam syari'at pada asalnya berlaku untuk pria maupun wanita, diperkecualikan kalau ada dalil yang menunjukan tentang pengkhususannya.

Dan Al-Imam Al-Albaniy Rahimahullah berpendapat bahwa melepas ikatan rambut ketika akan shalat itu adalah khusus untuk pria bukan wanita, beliau berkata:

واعلم أنَّ النَّهي مختصٌّ بالرِّجال دون النِّساء، قاله العراقي

"Ketahuilah bahwasanya larangan ini adalah khusus bagi para lelaki bukan para wanita. Al-'Iraqiy telah mengatakannya."

Dan para ulama yang memilih pendapat ini memberikan alasan:
🔸 Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan keringanan kepada wanita untuk tidak melepaskan ikatan rambutnya ketika mandi wajib.
🔹 Bahwa rambut wanita adalah aurat, kalau ia melepaskan ikatannya maka akan terlihat rambutnya ketika sedang ruku' atau sujud.

Untuk menyimpulkan perkara ini maka tentunya dikembalikan kepada keadaan wanita itu sendiri, jika ia melihat keadaannya memungkinkan untuk melepas ikatan rambutnya sebelum shalat dan ia yakin tidak akan tampak rambutnya maka ia lepas ikatannya, ini sebagai kehati-hatian saja supaya tidak terkena hukum tersebut, karena tidak ada dalil yang jelas menunjukan tentang pengkhususannya bagi pria.
Dan kalau wanita itu melihat kepada keadaannya tidak memungkinkan untuk melepas ikatan rambutnya ketika akan shalat, baik itu karena khawatir akan nampak terlihat rambutnya atau karena alasan syar'iy lainnya maka tidak perlu untuk dilepas, Insya Allah ia diberi udzhur. Wallahu A'lam.

[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Bekasi pada 19 Rajab 1438]

⛵⛵⛵
http://t.me/majaalisalkhidhir