MARKIZ TORAUT:
HUKUM GADAI
PERTANYAAN
Assalamu alaikum. Afwan ust. Ana mau bertanya bagaimana hukumnya menggadaikan sawah atau tanah?
JAWABAN
Wa alaikumus salam hukum gadai sawah atau tanah boleh berdasarkan firman Allah:
(وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ)
Apabila kalian dalam perjalanan (lalu transaksi kredit) kemudian kalian tidak mendapati penulis maka dengan jaminan barang yang ditahan (oleh pemberi utang)
Tapi tidak boleh pemberi utang memanfaatkan barangnya dan mensyaratkan hal itu karena itu riba
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap pinjaman yg mendatangkan manfaat maka dia itu riba. Wallahu a'lam
Oleh Ustad Siddiq Hafidzahulloh via app Telegram Markiz Toraut