MARKIZ TORAUT:
BANTAHAN SINGKAT ATAS SYUBHAT RODJALIYUN YANG MEMBOLEHKAN WANITA MEMANDANG USTADZNYA DI TV
Dimana mereka berdalih dengan hadits Aisyah rhadiyallahu anha dishahih Bukhari dan semaknanya di Shahih Muslim bahwasanya beliau berkata:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى بَابِ حُجْرَتِي وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ
Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada suatu hari di pintu kamarku sementara orang-orang ethiopia bermain tombak di mesjid
Dan Rasulullah menutupiku dengan kain selendangnya dan saya menyaksikan permainan mereka
-Ibrahim bin Mundzir menambah (kemudian menggiring sanadnya hingga Aisyah radhiyallaahu anha) beliau berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ
Saya telah melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam sementara orang-orang ethiopia bermain tombak mereka.
BERIKUT PENJELASAN ULAMA TERHADAP HADITS INI
➖ Al Hafidz ibnu hajar berkata:
'Iyadh berkata:
ﻭﻓﻴﻪ ﺟﻮاﺯ ﻧﻈﺮ اﻟﻨﺴﺎء ﺇﻟﻰ ﻓﻌﻞ اﻟﺮﺟﺎﻝ اﻷﺟﺎﻧﺐ ﻷﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻬﻦ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺤﺎﺳﻦ ﻭاﻻﺳﺘﻠﺬاﺫ ﺑﺬﻟﻚ
"Padanya terdapat bolehnya melihat perbuatan-peebuatan laki-laki karena yang dibenci bagi mereka adalah memandang keelokan dan menikmatinya.
Beliau juga berkata:
Dan Imam An Nawawi rahimahullah berkata:
ﺃﻣﺎ اﻟﻨﻈﺮ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﻭﻋﻨﺪ ﺧﺸﻴﺔ اﻟﻔﺘﻨﺔ ﻓﺤﺮاﻡ اﺗﻔﺎﻗﺎ ﻭﺃﻣﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺷﻬﻮﺓ ﻓﺎﻷﺻﺢ ﺃﻧﻪ ﻣﺤﺮﻡ ﻭﺃﺟﺎﺏ ﻋﻦ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻗﺒﻞ ﺑﻠﻮﻍ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻫﺬا ﻗﺪ ﺗﻘﺪﻣﺖ اﻹﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻟﻌﺒﻬﻢ ﺑﺤﺮاﺑﻬﻢ ﻻ ﺇﻟﻰ ﻭﺟﻮﻫﻬﻢ ﻭﺃﺑﺪاﻧﻬﻢ ﻭﺇﻥ ﻭﻗﻊ ﺑﻼ ﻗﺼﺪ ﺃﻣﻜﻦ ﺃﻥ ﺗﺼﺮﻓﻪ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ. اﻧﺘﻬﻰ
Adapun melihat dengan syahwat dan ketika dikhawatirkan fitnah maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan
Adapun tanpa syahwat maka yang rajih hukumnya haram
Dan jawaban atas hadits ini bahwa kemungkinan hal itu sebelum Aisyah balig dan telah lewat sebelumnya isyarat bahwa pada ini ada kritikan
Beliau berkata: "Atau dia ketika itu melihat kepada permainan tombak mereka bukan kepada wajah-wajah dan badan-badan mereka
Apabila itu terjadi tanpa sengaja maka langsung ia palingkan pandangannya. Selesai
Lihat Fathul Bari 2/574
➖ Imam An Nawawi rahimahullah juga mengatakan:
ﺃﻭ ﻗﺒﻞ ﻧﺰﻭﻝ اﻵﻳﺔ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﻟﻨﻈﺮ
Atau sebelum turunnya ayat pengharaman melihat yang bukan mahram.
Hasyiah As Suyuthi 3/193
➖ As Sindi berkata:
وفي اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺩﻻﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﺟﻮاﺯ ﻧﻈﺮ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﻤﻘﺼﺪ اﻟﻨﻈﺮ إلى لعبهم ﻣﺜﻼ ﻻ ﺇﻟﻰ ﻭﺟﻮﻫﻬﻢ ﻭﻗﻴﻞ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺑﻠﻮﻍ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺃﻭ ﻗﺒﻞ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﻟﻨﻈﺮ ﻭاﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ
Dan pada Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita melihat ke arah para lelaki apabila maksudnya melihat kepada permainan mereka misalnya bukan kepada wajah-wajah mereka
Dan dikatakan: Sebelum Aisyah balig atau sebelum turun pengaharaman melihat. Wallahu a'lam
➖ Dan di Irsyadus Sari:
(ﺃﻧﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻟﻌﺒﻬﻢ)
ﻭﺁﻻﺗﻬﻢ ﻻ ﺇﻟﻰ ﺫﻭاﺗﻬﻢ، ﺇﺫ ﻧﻈﺮ اﻷﺟﻨﺒﻴﺔ ﺇﻟﻰ اﻷﺟﻨﺒﻲ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ
(Saya melihat kepada permainan mereka)
Dan alat-alat mereka bukan kepada dzat-dzat mereka, sebab seorang wanita ajnabiyyah tidak boleh melihat kepada laki-laki ajnabi.
beliau juga berkata:
ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ: ﻗﺪ اﺗﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻧﻈﺮ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﻭﺟﻪ اﻷﺟﻨﺒﻲ ﺣﺮاﻡ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ، ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﻭﺑﻐﻴﺮﻫﺎ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ، ﻓﻜﻴﻒ ﺃﻗﺮ اﻟﻨﺒﻲ، -ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻋﻠﻰ ﺭﺅﻳﺘﻬﺎ ﻟﻠﺤﺒﺸﺔ؟
ﺃﺟﻴﺐ: ﺑﺄﻧﻬﺎ ﻣﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﻨﻈﺮ إلى لعبهم ﺑﺤﺮاﺑﻬﻢ، ﻻ ﺇﻟﻰ ﻭﺟﻮﻫﻬﻢ ﻭﺃﺑﺪاﻧﻬﻢ.
Apabila kamu tanya:
Telah tetap kesepakatan bahwa melihatnya wanita kepada laki-laki ajnabi (yang bukan mahramnya) haram dengan kesepakatan ulama, apabila dengan syahwat dan tanpa syahwat menurut pendapat yang benar,
maka kenapa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengikrarkan perbuatan Aisyah melihat kepada orang-orang ethiopia?
Dijawab:
Bahwa dia hanyalah melihat kepada permainan tombak mereka bukan kepada wajah-wajah dan badan-badan mereka.
------
Dan seorang wanita tidaklah butuh melihat kepada wajah seorang da'i tapi hanya butuh kepada ilmu yang disampaikan
maka tanpa TV dan gambar bernyawa yang terlarang juga bisa, dengan rekaman atau radio
Berikut Penjelasan singkat lewat audio (via app telegram)
Dengar Audio Via app Telegram