Minggu, 16 Oktober 2016

Hukum Gambar Mahluk Bernyawa

Bismillah
HARAMNYA GAMBAR MAHLUK BERNYAWA



Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia gampang terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu, dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung, ataupun yang lainnya. Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalilnya.


Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda Nabi Shallallahu waalaihi wassallam:


كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka). Setiap yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah memiliki ruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.”
(Al-Bukhari no. 345, Muslim no. 213 dari sahabat Ibnu Abbas Radiallahu Anhu)


Di antara dalilnya juga adalah hadits dengan lafadz:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصَّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيَوْا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini.”
(Al-Bukhari no. 5607, Muslim no. 2108 dari sahabat Ibnu ‘Umar Radiallahu Anhu)

Al-Lajnah Ad-Da’imah ditanya dengan pertanyaan berikut (fatwa no. 16205): Apakah menggambar menggunakan kamera video termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotografi (kamera)??

Jawab: Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’.
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.


Yang lebih parah dari itu, sebagian orang mengambil gambar mahramnya atau istrinya untuk disimpan di dalam HP. Ini adalah kesalahan dan merupakan bahaya yang besar.

Keterangan keharaman Gambar mahluk bernyawa dari Berbagai Hadits Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)”(HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)


Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.”(HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)

Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.”(HR. Muslim no. 969)


Dalam riwayat An-Nasai,

 وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا >طَمَسْتَهَا

 “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”(HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu‘anhuma dia berkata


, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail‘alaihi wasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “
(HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)


‘Aisyahradhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda


, إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ



“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.”(HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim).


Dalam riwayat Muslim


, أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ



“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”


Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata


, صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ



“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu‘alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.”
(HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu dia berkata


, اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : » ادْخُلْ « . فَقَالَ : » كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ



“Jibril‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”
(HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Pelajaran: Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhudi atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan.


Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.


Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ



“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.”
(HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)

Bagaimana jika foto itu diunggah di media sosial?? Facebook dan semacamnya adalah situs umum yang bercampur didalamnya laki-laki dan perempuan. Saat perempuan menaruh fotonya, meskipun hanya wajahnya saja yang Nampak ( karena anggota badan lain ditutupi) maka ia telah salah, sebab perbuatannya bertentangan dengan perintah Allah ta’ala untuk menutup diri dari lawan jenis,

Allah ta’ala berfirman mengenai adab terhadap istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Allah ta’ala berfirman:


 وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (الأحزاب:٥٣


Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.


Ayat ini berbicara tentang istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang notabene hati mereka lebih baik dari hati wanita sekarang, oleh karena itu, muslimat zaman sekarang seharusnya lebih menutup diri dalam muamalah dengan lawan jenis karena hati mereka lebih mudah untuk terkena fitnah dan supaya mereka tidak membikin lawan jenis terfitnah.


Meski seorang wanita menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangannya, kemudian ia memamerkan dirinya di social media maka ini pun tidak bisa menjamin selamatnya orang yang melihat dari fitnah, sebab wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki, sehingga, meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun, maka itu bisa menimbulkan fitnah di hati orang yang memandangnya, Disebabkan orang yang menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah itu di halaman situs yang bisa diakses oleh banyak orang.


Kalau dikatakan, “salah laki-lakinya kenapa dia tidak menjaga pandangannya”: maka dikatakan bahwa secara normal laki-laki tertarik dengan wanita dan dia akan mencari cara untuk menuntaskan hasratnya tersebut. Ketika dia digoda dengan gambar wajah akhwat yang ditampilkan secara jelas maka otomatis dia akan terfitnah.

Untuk lebih simpelnya kita pakai logika dalam kehidupan kucing: ada kucing yang sedang berjalan santai, tiba-tiba anda menggodanya dengan ikan. Ketika ikan tersebut dimakan kucing, anda menyalahkan kucing tersebut yang memakan ikan yang Anda pegang. Dengan demikian, pria yang melihat-lihat dan memperhatian detail foto akhwat maka dia telah salah dan berdosa akan tetapi perlu diketahui juga bahwa akhwat yang memamerkan foto-fotonya juga ikut andil dalam munculnya kesalahan dan dosa ini.