Senin, 07 November 2016
Pernikahan Antara Tuntutan Syariat Dan Ketakutan Masyarakat
(Bagian- 1)
🚦 *PERNIKAHAN : ANTARA TUNTUNAN SYARIAT DAN KETAKUTAN (PHOBIA) MASYARAKAT*
🔹🔸🔹
بسم الله الرحمن الرحيم
_*MUQODDIMAH*_
إن الحمد لله ، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله .يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون
َيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ^ يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاأما بعد،
_"Sesungguhnya diantara tanda berakhirnya zaman adalah diangkatnya ilmu dan banyaknya kejahilan, banyak orang minum khamr dan banyak terjadi perzinaan, jumlah laki-laki semakin sedikit, sedangkan perempuan sangat banyak, sampai ditemukan seorang laki-laki bertanggung jawab terhadap lima puluh orang perempuan."_
Demikian bunyi makna dari pada hadits Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tersebut diatas, yang jika kita memperhatikannya maka fitnah–fitnah tersebut kembali kepada dua sumber dari segala macam fitnah yang membinasakan manusia; yaitu fitnah syubuhat (kerancuan dalam berfikir) dan fitnah syahawat (mengumbar hawa nafsu).
Fitnah syubhuhat meraja-lela karena jauhnya orang daripada ilmu agama dan senangnya mereka terhadap kebodohan, sementara fitnah syahawat tersebar karena tidak adanya kesabaran mereka dalam menjalankan ketaatan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Setelah kita mengetahui sebab dari dua penyakit ini maka kita bisa mengambil obatnya, agar kita selamat dari pada kemalangan.
Obat dari pada fitnah syubuhat adalah memperkuat keimanan dengan mendalami ajaran agama sedangkan obat dari pada fitnah syahawat adalah dengan bersabar menjalankan ketaatan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan segala jenis kemaksiatan kepada-Nya, sebagaimana firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُون
“Kami jadikan mereka imam–imam yang diikuti kaumnya dengan petunjuk Kami ketika mereka bersabar dan yakin dengan ayat-ayat Kami “._ (QS As-Sajadah 24)
Diantara perkara yang dapat membantu seseorang berkonsentrasi dalam belajar ilmu agama dan memperkuat keimanannya serta bersabar meninggalkan kemaksiatan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala adalah pernikahan, karena dengan menikah seseorang akan mendapatkan ketenangan jiwa, jika jiwa seseorang sudah tenang maka akan tenang pula anggota badannya dalam melakukan ketaatan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala karena hati merupakan motor bagi semua gerakan anggota badannya sebagaimana dalam hadits Nu’man Bin Basyir Rodhiyallohu ‘Anhu.
Perkara sebaliknya, jika seseorang berpaling dari tuntunan syar’i ini yang telah Alloh Subhanahu wa Ta’ala jadikan sebagai fitroh pada setiap manusia yang dewasa, maka kecil kemungkinan ia akan selamat dari pada was-was syaithon untuk terjatuh dari pada cabang-cabang perzinaan yang telah Alloh Subhanahu wa Ta’ala takdirkan atas semua bani Adam, yang tidak ada satupun dari manusia yang bisa selamat darinya kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَالْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ .
_“Telah ditakdirkan kepada Bani Adam bagiannya dari pada zina, mereka akan menemuinya dan tidak akan bisa menghindarinya, Dua mata zinanya adalah dengan melihat apa yang di haramkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan dua telinga zinanya adalah dengan mendengar, dan mulut /lisan zinanya melalui pembicaraan, sedangkan tangan zinannya adalah dengan memegang, kaki zinanya adalah dengan berjalan sedangkan zinanya hati adalah dengan berfikir dan berangan-angan, dan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya”._ (HSR. Bukhory: no.5889, Muslim : no.2657).
Namun sangat disayangkan kenyataan yang kita dapati pada masyarakat kita, kebanyakan mereka memandang dua perkara penting diatas (yaitu ; tolabul ilmi syar’i dan pernikahan) dengan pandangan negatif, sehingga jangan heran jika mereka banyak terjatuh kepada penyimpangan-penyimpangan dari pada syariat penciptanya, Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Kebanyakan mereka menganggap menuntut ilmu syar’i sebagai jalan menuju masa depan yang suram, tidak menjanjikan kemuliyaan, atau kekayaan dunia atau minimalnya kehidupan yang mapan.
Mereka lupa atau pura – pura lupa bahwa generasi awal ummat Islam ini menaklukkan Romawi dan Persia menyebarkan agama Islam ke seluruh penjuru dunia bukan dengan diploma dari Universitas Britonia atau Amerika, akan tetapi dengan sebab keimanan dan ketakwaan serta kedalam ilmu mereka terhadap syariat Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
وَعَدَ اللَه الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُموَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا
“Alloh menjanjikan kepada orang-orang yang beriman diantara kalian dan beramal sholeh untuk menjadi kholifah-kholifah (penguasa) dimuka bumi ini sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Alloh akan menguatkan untuk mereka agamanya yang telah diridhoi-Nya dan Dia akan mengganti ketakutan mereka menjadi aman dan sentosa “._ (QS An-Nur 65)
Demikian juga sikap mereka terhadap syariat pernikahan islami yang penuh keindahan dan kebahagian, kebanyakan mereka karena jauhnya dari tuntunan agama Islam yang sempurna ini, memandang bahwa pernikahan adalah suatu ikatan yang mengekang kebebasan bagi kehidupan mereka atau menjatuhkan mereka ke dalam jurang kemiskinan atau melanggar emansipasi wanita dan lain sebagainya_*[1]*_. Sehingga jangan heran jika kita dapatkan diantara mereka lebih suka mengambil jalan pintas melampiaskan syahwatnya dengan cara tidak terhormat supaya lepas dari pada tanggung jawab (menurut anggapan mereka).
Kondisi semakin runyam ketika aparatur pemerintah –semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka– melarang laki-laki atau perempuan untuk melakukan pernikahan yang resmi kecuali jika sudah mencapai umur tertentu (minimal tujuh belas tahun atau batasan-batasan yang lainnya), sementara di sisi lain mereka membuka fasilitas-fasilitas yang memudahkan hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang diharomkan, seperti sekolahan, perkantoran atau tempat lainnya daripada lapangan pekerjaan, bahkan tidak sungkan-sungkan memberikan perijinan untukdiskotik atau tempat pelacuran. Wallohul Musta’an.
Tentunya perkara–perkara yang seperti ini semakin menjadikan masyarakat jauh dari pada ajaran Islam yang suci yang menganjurkan ummatnya untuk segera menikah dini dalam rangka menjaga kehormatan diri dan menyelamatkan diri dan keluarga dari pada dahsyatnya fitnah di akhir masa.
Mudah-mudahan tulisan kami ini bermanfaat bagi kaum muslimin untuk mendapatkan secercah cahaya penerang kembali kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan syariat-Nya menuju kehidupan yang berbahagia di kehidupan dunia dan akhirat. Amin.
_______________
*Catatan kaki :*
_*[1]*_ Pandangan yang seperti ini adalah pandangan yang banyak ditemui pada sebagaian besar masyarakat awam di negerinya penulis, dan negeri-negeri Ajam (bukan Arob) /Arob yang terpengaruh dengan kebudayaan Barat, mereka menganggap pembicaraan tentang pernikahan adalah suatu yang tabu sedangkan di sisi lainnya mereka menganggap orang berpacaran atau punya wanita simpanan adalah suatu hal yang biasa – Naudzubillah min dzalik – .
Adapun di negeri Yaman, penulis mendapati budaya yang berbeda, negeri Yaman kebanyakan masyarakatnya menjaga keluarganya dengan adab-adab islamy, sehingga kebanyakan mereka antusias sekali dalam pelaksanaan pernikahan yang Islamy ini, sampai kita dapati dalam budaya mereka, anak-anak yang baru baligh segera dinikahkan oleh orang tua mereka atau bahkan mereka sendiri minta kepada orang tuanya tanpa rasa malu atau sungkan-sungkan. .
Bersambung... Ke (Bagian- 2) In sya Alloh
💎 _*Faedah ✍🏽 oleh :*_
Ustadz Abu Abdirrohman Muhammad Irham bin Syarif Ad Demakiy Al Jawiy -hafidzhohulloh-untuk Channel Telegram http://bit.do/majaalisahlissunnahaudio