Senin, 07 November 2016
Hukum Membaca Quran Dengan Cepat
Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:
بسم الله الرحمن الرحيم
💥 Membaca Al Quran dengan Cepat 💥
🔺 Pertanyaan :
Apa nasihat Anda bagi orang membaca Al-Quran dengan cepat hingga dia terluput sebagian kalimat dan huruf dikarenakan sangat cepatnya (dalam membaca Al-Quran) ?
🔺 Jawab :
Tidak diperbolehkan qiro'ah seperti ini , Allooh عز و جل berfirman :
"... ورتل القرآن ترتيلا "
artinya : _"bacalah Al-Quran dengan tartil "_
Pembacaan model seperti ini mengajak menuju qiroah Al-Quran bukan seperti yang Allooh turunkan - dengan mengurangi sebagian kalimat dan sebagian huruf - tidak diperbolehkan hal yang demikian, berkata (sahabat) Ibnu Mas'ud : _" (Qiroah Al-Quran dengan cepat) ini seperti membaca syair "_ (dalam rangka) mengingkari orang yang bercepat-cepat menghafal kalimat , maka bagaimana bila terluput (beberapa) kalimat dan huruf - (amalan) ini termasuk kemungkaran besar , Allooh عز و جل berfirman :
فاذا قرأناه فاتبع قراءنه * ثم إن علينا بيانه "
artinya : _" Apabila Kami selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan itu, Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah penjelasannya "_
(dan hadits nabi )
" الماهر بالقرآن مع الكرام السفرة والذي يقرأ القرآن ويتعتع فيه و هو عليه شاق فله اجران
artinya : _"Orang yang mahir dalam Al-Quran akan bersama malaikat yang mulia dan taat dan orang yang membacanya dengan tersendat-sendat (terbata-bata) dan merasa berat, baginya dua pahala "_
jadi janganlah tergesa-gesa seorang muslim dalam membaca Al -Quran , barangsiapa membaca suatu (ayat) dari Al-Quran dengan tadabbur semisal separuh juz lebih baik daripada (membaca) tiga juz dalam keadaan terburu-buru dan tidak memikirkan/memahami apa yang dibaca - tiada (yang dapat mengambil) manfaat (yang agung ) dari Kitabullooh sebagaimana manfaat (yang didapat) orang mentadaburinya dan membacanya dengan tadabbur.
Selesai.
_____________________________________
✍🏽 Diterjemah oleh :
☄
Al Akh Abu Abdillah Wahyu Al Malangy حفظه الله
تعالى ☄
Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam
=======
📃
Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
http://bit.do/binhizamind