Selasa, 08 November 2016
Mencari Berkah Dengan Sedekah 3
(Bagian- 3)
☄ *MENCARI BERKAH DENGAN SEDEKAH*
🔹🔸🔹
_*DIANTARA ADAB-ADAB SEDEKAH DALAM KITABULLAH*_
Jika kita cermati, ada empat sisi penting tentang sedekah yang banyak Alloh sebutkan di dalam kitab-Nya, yaitu: jenis harta yang diinfakkan, kemana harta diinfakkan, sikap orang yang berinfak dan cara berinfak. [Lihat, Adhwa’ul Bayan 8/ 47-50]
_*JENIS HARTA YANG DIINFAKKAN*_
Harta yang diinfakkan seorang hamba adalah harta yang halal dan baik, yang dia sendiri merasa lapang dada kalau diberi orang lain dengan pemberian yang semisal itu. Apabila harta yang diinfakkan di jalan Alloh adalah sesuatu yang berharga baginya, maka amalannya itu lebih sempurna.
Alloh Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيه
_“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk2 lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”._ (QS Al-Baqoroh 267)
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
_“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai”_ (QS Ali ‘Imron 92)
_*KEMANA HARTA DIINFAKKAN..?*_
Banyak sebenarnya tempat penyalurannya, mulai dari orang-orang yang membutuhkan, pada perkara-perkara yang dibutuhkan orang banyak, pengembangan dakwah dan amalan-amalan di jalan Alloh, serta masih banyak lagi.
Namun yang mesti dicermati disini adalah cara memilih tempat penyalurannya. Jika ada dua tempat yang satunya mendesak dan satu masih bisa ditunda, maka yang mendesak mesti diutamakan. Apabila yang satu manfaat lebih besar -baik terkait dengan kepentingan umat atau jenis sedekah yang pahalanya bisa mengalir terus- maka yang seperti ini lebih dikedepankan dari pada perkara yang manfaatnya atau pahalanya terbatas. bersama. Demikian juga sedekah2 wajib lebih didahulukan dari pada yang mustahab, penyalurannya ke tempat yang dekat lebih didahulukan dari tempat yang jauh jika manfaatnya tak jauh berbeda.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَدِينَارٌ فِي الْمَسَاكِينِ وَدِينَارٌ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ فِي أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الدِّينَارُ الَّذِي تُنْفِقُهُ عَلَى أَهْلِكَ
_“Dinar yang engkau nafkahkan di jalan Alloh. Dinar yang engkau nafkahkan untuk membebaskan budak. Dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu”_ (HR Muslim dari Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu)
Hal itu karena menafkahi keluarga hukumnya wajib, maka memenuhi kebutuhan yang wajar bagi orang yang berada di dalam tanggungannya, lebih dikedepankan. Demikian juga jika sedekah atau infak itu merupakan perkara yang diwajibkan syari’at untuk dikeluarkan seperti zakat.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih”_ (QS At-Taubah 34)
Kemudian setelah kewajiban terpenuhi, maka sedekahkanlah kepada yang membutuhkan mulai dari yang terdekat.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيم
_“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”_ (QS Al-Baqoroh 215)
Alloh memulai penyebutan orang tua karena hal itu juga termasuk perbuatan berbakti kepada mereka dan bisa jadi wajib jika orang tua tersebut tidak ada yang mengurus sehingga menjadi tanggungannya. Kemudian kepada kepada saudara dan kerabat karena padanya terdapat upaya mempererat tali silaturrahim.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَة
_“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin adalah sedekah (saja), sementara kepada kerabat yang memiliki pertalian darah –padanya- adadua: Sedekah dan menyambung silaturrahim”._ (HR Ahmad, An-Nasa’i dll, dishohihkan Syaikh Al-Albany Rahimahulloh)
Tentunya urutan dan objek pemberiannya bisa saja berubah sesuai kondisi dan waktu, sebagaimana telah disebutkan terdahulu wallohu a’lam.
_*SIKAP ORANG YANG BERINFAK*_
Islam mengajarkan adab yang mulia -yang berbeda dengan agama2 lain ataupun model2 yang diada-adakan-, dimana agama ini menekankan kepada pemilik sedekah untuk menjaga perasaan orang yang diberi. Jangan sampai dia tersakiti, merasa terhina -apalagi di foto sebagai “bukti” yang pantas dikasihani-.
Alloh Ta’ala berfirman:
قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ ^ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِين
_“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Al-Ghoniy (Dzat yang Maha Kaya) lagi Al-Halim (Dzat Maha Penyantun). Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan Dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, sehingga ia menjadi bersih (tidak menyisakan apa-apa). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”._ (QS Al-Baqoroh 262-263)
Maka pemberian dengan disertai rasa sakit bagi yang menerima, sesungguhnya telah menjadikan amalan itu sia-sia.
_*CARA BERINFAK*_
Untuk menjaga perasaan penerima itulah, maka syari’at ini mendorong untuk mengeluarkan sedekah dengan sembunyi-sembunyi.
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
_“Jika kalian menampakkan sedekah kalian, maka itu adalah baik sekali. Sementara jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka perbuatan itu lebih baik bagimu”._ (QS Al-Baqoroh 271)
Salah satu kelompok -yang disebutkan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam- kelak di hari kiamat akan berada di bawah naungan ‘Arsy dimana tidak ada -pada hari itu- tempat bernaung selainnya:
رَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُه
_“Lelaki yang bersedekah dan menyembunyikannya, sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya”._ (HR Bukhory-Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudry Rodhiyallohu ‘Anhu)
Walaupun begitu, jika seseorang ingin mengeluarkannya secara terang-terangan tidak mengapa selama bisa menjaga adab-adab sehingga tidak menyakiti si penerima. Dan tentunya, cara sembunyi-sembunyi bisa lebih menjaga hati-hati ini dari penyakit yang mungkin timbul, wallohul musta’an.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَرَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
_“Orang-orang yang menginfakkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Robbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”_ (QS Al-Baqoroh 274)
Bersambung... Ke (Bagian- 4) In sya Alloh.
💎 *Faedah ✍🏽 oleh :*
Ustadz Abu Ja'far Al Minangkabawiy -hafidzhohulloh-
Join Channel Telegram http://bit.do/majaalisahlissunnahaudio