Senin, 07 November 2016

Bersedekah Membelanjakan Harta Dijalan Alloh




💰💸 *BERSEDEKAH MEMBELANJAKAN HARTA DI JALAN ALLOH*

بسم الله الحمن الرحيم

Faeda Tanya Jawab

TANYA :
Afwan ustadz, ada yg titip pertanyaan bgini:
-------------------------------
Assalamu'alaikum...
Ada ahadul muhsinin ingin bershodaqoh dlm kebaikan dan mempercayakannya kpd salah salah seorg ikhwah, nilainya jutaan rupiah. Ybs telah mengamanahkannya dgn lafadz umum _*"terserah brp yg mau disalurkan utk masjid/ markiz ilmu, utk fuqoro dari kalangan ikhwah ghorimin, dan yg lainnya yg dipandang sgt membutuhkannya..."*_.

Bersamaan dgn hal itu, tanpa sepengetahuan sang ahadul muhsinin tsb, si fulan ikhwah ini sebenarnya adalah termasuk seorg yg faqir dari kalangan ghorimin juga.

_*Apkh si fulan boleh mengambil sebagian dari uang itu utk kebutuhannya dan selebihnya dia salurkan utk marokiz ilmu ahlussunnah kemudian kpd ikhwah tsabitin lain yg dia ketahui dgn pasti keadaannya sama dgn dirinya..?*_
-------------------------------
Mohon faedah dan bimbingannya ya ustadz. Jazaakallohu khoiro...

_*JAWAB (1) :*_
wa'alaikumsalaam warohmatullohi wabarokaatuh.... Na'am... Secara Ringkasnya... Jika amanah nya bersifat umum seperti yg tertera dalam pertanyaan... Maka siapa yg benar benar berhak dia dapat.... Dalam artian jika dia (ikhwah) itu sendiri adalah orang yg faqir /miskin... Maka dia termasuk yg berhak mendapatkan shodaqoh tersebut, walaupun (ikhwah) itu sendiri yg di amanahi... Tapi tentunya harus pandai dalam membagikan nya dengan cara yang adil... Dalam artian jangan sampai si ikhwah tersebut mengambil uang shodaqoh tersebut dengan sewenang wenang... Baarokallohu fiikum, Rosululloh sholalallahu 'alaihi wasallam bersabda :

فأعط لكل ذي حق حقه.

"Maka berikanlah setiap yg punya hak itu haknya ".... Wallohu a'lam.

_*JAWAB (2) :*_
seorang yang di amanahi itu selayaknya tidak mendahulukan kebutuhan dirinya karena muhsiniyn tersebut tak tahu kalau uang itu akan di gunakan oleh si penerima amanah,,,

_*JAWAB (3) :*_

باسم الله.

Sebelumnya afwan baru sempat.
Na'am, klu dia termasuk kriteria yg disebut oleh pemberi amanah maka dia berhak ut mengambilnya.
Dan hendaknya berhati² serta minta perlindungan kpd Alloh dari sifat tamak, agar tidak melampui batas dalam mengambil bagian utk dirinya.
Dlm hadits:

ومن يستعفف يعفه الله،
ومن يستغني يغنه الله.

✍🏽 _*Dijawab oleh :*_
(1) Ustadz Abu Zakariya Harits Al Jabaliy Al Jugjakartiy
(2) Ustadz Abu Abdillah Fadhil bin Muhammad Al'iydris Al Maydaniy
(3) Ustadz Abu Zakariya Irham bin Ahmad Purworejo
-hafidzhohumulloh-

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Join Channel Telegram http://bit.do/majaalisahlissunnahaudio