Markiz Toraut:
PERTANYAAN:
Bismillah.
Ada seorang teman yg baru blajar, dia tanya ttg zakat mal, gmn di keluar kan?
gmn HAUL DAN NISHOB NYA?
BESERTA DALIL2 NYA DARI AL QUR'AN DAN SUNNAH.
JAWABAN
Bismillah
Adapun dalil akan wajibnya zakat mal adalah firman Allah ta'ala
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan orang2 yg menyimpan emas dan perak kemudian menginfakkannyabdi jalan Allah maka berilah mereka kabar gembira dengan siksaan yg pedih.
Dan hadits Abu Hurairah rhadiyallahu anhu: Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ
"Pemilik emas dan perak tidak menunaikan darinya hakx melainkan pada hari kiamat akan dijadikan untuknya lempengan2 dr neraka, kemudian dipanasi pada neraka jahannam, lalu disetrika dengannya perut, jidat dan punggungnya, tiap kali lempengan2 itu dingin dipanasi kembali dalam satu hari yang setara dengan limapuluhbribu tahun (didunia), hingga di putuskan perkara antar hamba....Hr. Muslim
Demikian para ulama tlh sepakat wajibnya zakat emas dan perak dinukil olh ibnul Mundzir ibnu Qudamah dan selain mereka.
Adapun nisob emas adalah 1/40 berdasarkan hadits ibnu umar dan aisyah rhadiyallahu anhum: bahwasanya dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengambil (zakat) dari setiap 20 dinar setengah dinar dan dari 40 dinar satu dinar. Walaupun sanadx lemah tapu dia punya syawahid dan mutaba'at sehingga terangkat ketingkat yang dapat dijadikan hujjah.
Demikian telah tsabit dari beberapa sahabat fatwa semakna hadits ini seperti Ali bin Abi Thalib Umar bin Khaththab
Demikian mayoritas ulama berfatwa demi ki an sesuai dgn fatwa sahabat yang tidak didapati disana yg menyelisihi fatwa mereka.
Inilah yg dirajihkan oleh sy al albani ibnu baz al wadi'i dan al utsaimin.
Adapun Haul maka telah dtg hadits dari ibnu umar mauquf atas beliau, beliau berkata: barangsiapa yang mendapatkan harta maka tiada zakat atasnya hingga berjalan satu tahun. Hr. Tirmidzi
Dan ini adalah ijma ulama telah dinukil ijma ulama bahwa hewan ternak, emas dan perak tidak ada zakat atasnya hingga sampai satu tahun.
Lihat fathul allam kitabuz zakah.
channel Markiz Toraut