Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:
بسم الله الرحمن الرحيم
Lupa Mandi Janabah
🛁 Pertanyaan :
Apa hukum orang yang mengalami ihtilam, ketika bangun, berazam untuk mandi, kemudian lupa mandi dan sholat zhuhur,'Ashar dan Maghrib dan baru teringat setelah sholat Maghrib?
🛁 Jawab :
Hendaknya mandi (janabah) ketika ia ingat dan mengulang sholat-sholat yang telah dia lakukan (dalilnya adalah ) Nabi
صلى الله عليه و سلم
bersabda :
"Siapa yang lupa sholat atau tertidur darinya, maka kaffarohnya adalah melakukan sholat apabila dia mengingatnya "
dikeluarkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, dan barangsiapa lupa syarat (sholat) maka dia seperti hukumnya orang yang lupa sholat.
Selesai.
_________________________
Diterjemah oleh :
☄ Al Akh Abu Abdillah Wahyu Al Malangy حفظه الله تعالى ☄
Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam
=======
📃 Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
http://bit.do/binhizamind