Sabtu, 17 Desember 2016

Lupa Mandi Junub

Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:

بسم الله الرحمن الرحيم

Lupa Mandi Janabah

🛁 Pertanyaan :
Apa hukum orang yang mengalami ihtilam, ketika bangun, berazam untuk mandi, kemudian lupa mandi dan sholat zhuhur,'Ashar dan Maghrib dan baru teringat setelah sholat Maghrib?

🛁 Jawab :
Hendaknya mandi (janabah) ketika ia ingat dan mengulang sholat-sholat yang telah dia lakukan (dalilnya adalah ) Nabi
صلى الله عليه و سلم
bersabda :

"Siapa yang lupa sholat atau tertidur darinya, maka kaffarohnya adalah melakukan sholat apabila dia mengingatnya "
dikeluarkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, dan barangsiapa lupa syarat (sholat) maka dia seperti hukumnya orang yang lupa sholat.

Selesai.
_________________________

Diterjemah oleh :
☄ Al Akh Abu Abdillah Wahyu Al Malangy حفظه الله تعالى ☄

Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam

=======

📃 Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
http://bit.do/binhizamind