Selasa, 13 Desember 2016

Memaksa Anak Perempuan Untuk Menikah


Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:

بسم اللــــه الرحمـــــــــن الرحيم

Memaksa Anak Perempuan Untuk Menikah


📩 الســـــــــؤال :-

رجل يريد أن يزوج ابنته رغمًا عنها وهي لا تريد، فهل له الحق في أن يزوجها؟


◼Pertanyaan :
✏Ada seorang lelaki (bapak) hendak menikahkan anak perempuan nya dalam bentuk paksaan padahal anak perempuan tersebut belum mau, apakah lelaki /bapak tersebut berhak untuk menikahkan nya?

📝 الإجــــــــــــــــابة :-

لا يجوز له أن يزوجها وهي ليست راضية، فعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَلاَ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ» متفق عليه، وعن ابن عباس بنحوه، فلا يجوز له ذلك، وحرام عليه أن يظلمها ويزوجها بمن لا ترضاه، فهذا ظلم، وفي الصحيحين عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ»، فهذا ظلم عظيم منه لها، وأيضًا الزواج لا يصح مع عدم رضاها، فتعرض ابنتك إلى أن تتزوج وهي غير راضية، والزواج أيضًا باطل .


◼Jawaban nya :
✏Tidak di perbolehkan bagi seorang lelaki tersebut untuk menikahkan anak perempuan nya dalam keadaan dia tidak ridho, telah datang hadist dari abi huroiroh - rodhiallohu 'anhu - dari Nabi sholalallahu' alaihi wasallam, beliau bersabda :

«لاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَلاَ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ»

"Tidaklah seorang gadis di nikahkan hingga di mintai izinnya tidak pula seorang janda hingga di mintai perintah nya "Muttafaqun 'alaihi, datang juga hadits yg semisalnya dari sahabat ibnu abbas - rodhiallohu' anhuma -, maka tidak di perbolehkan baginya (bapak tersebut) untuk melakukan hal itu (memaksa) dan harom bagi lelaki tersebut untuk mendzolimi putrinya dan menikahkannya dengan seorang lelaki yg si putri tersebut tidak Ridho /tidak menyukai nya, maka perbuatan yg seperti ini adalah kedzoliman.. Di dalam shohihain dari haditsnya sahabat Abdullah bin umar - rodhiallohu 'anhuma - dari Rosululloh sholalallahu' alaihi wasallam bersabda :

«الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ»

"kedzoliman itu adalah kegelapan kegelapan di hari kiamat " Maka paksaan tersebut merupakan kedzoliman yg besar dari bapaknya untuk putrinya.. Dan juga (perlu di ketahui) bahwa pernikahan nya tidak sah bersamaan dengan tidak adanya rasa Ridho (dari putrinya ) engkau menawarkan putrimu untuk menikah padahal dia belum memiliki keinginan... *Pernikahannya pun juga bathil.*
_________________________

Selesai.

Diterjemah oleh :
☄Ustadz Abu Zakariyya Harits Al Jabaly☄

Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam

=======

📃 Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
http://bit.do/binhizamind