Fawâid Dârul Hadîts Dammâj:
� FAEDAH SEPUTAR MEMAAFKAN ORANG YANG SALAH.
➖➖➖➖➖
� Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rohimahullôh mengatakan:
" العَفْوُ لا يكونُ خيراً إلاَّ إذا كانَ فيه إصلاح ؛ فإذا أساءَ إليكَ شخصٌ معروفٌ بالإساءةِ والتَّمَرُّدِ والطُّغيان على عبادِ الله ؛ فالأفضل ألَّا تَعفو عنه وأنُ تأخُذَ بحَقِّك ، لأنكَ إذا عَفَوتَ اِزدادَ شَرُّه ؛
� Memaafkan tidaklah baik kecuali terdapat padanya ishlâh (perbaikan).
❗ Maka apabila ada seorang yang berbuat jelek pada engkau dalam keadaan ia adalah orang yang terkenal dengan kejelekan, lalim dan berbuat sewenang-wenang terhadap hamba-hamba Allôh. Maka yang afdhol adalah engkau tidaklah memaafkan dia serta engkau menuntut hak kamu, karena kalau engkau maafkan akan semakin menambah kejelekannya.
�○ أمَّا إذا كانَ الإنسان الذي أخطأَ عليكَ قليلُ الخطأ ، قليلُ العُدوان ، لكنَّ الأمْرَ حصَلَ على سبيلِ النُّدْرة ، فهُنا الأفضلُ أنْ تَعْفُو ؛
� Adapun kalau yang berbuat salah kepadamu adalah orang yang jarang salah dan berbuat sewenang-wenang, akan tetapi perkara yang terjadi adalah perkara yang jarang, maka disini yang lebih afdhol adalah engkau memaafkannya.
�○ ومِنْ ذلك : حوادث السيارات اليوم التي كَثُرتْ !! فإنَّ بعضَ الناس يَتَسَرَّع ويَعْفُو عن الجاني الذي حصلَ منهُ الحادث ؛ وهذا ليس بالأحسَن ؛ الأحسَنُ أنْ تَتَأمَّلَ وتَنْظُر : هل هذا السائق مُتَهَوِّر ومُسْتَهْتِر لا يُبالي بعبادِ الله ولا يُبالي بالأنظمة ؟ فهذا لا تَرْحَمُه ؛ خُذْ بحَقِّكَ منه كاملاً ،
� Sebuah contoh dari (hal) tersebut adalah kecelakaan mobil yang banyak terjadi pada hari-hari ini, karena sebagian orang buru-buru untuk memaafkan orang yang menabraknya, yang seperti ini bukanlah perkara yang baik, akan tetapi yang bagus adalah engkau melihat dan mencermati, apakah sopir pengendara tadi ngawur dan ugal-ugalan, tidak peduli dengan (keselamatan) para hamba Allôh dan aturan?!
❗Maka kalau seperti ini keadaannya, maka janganlah engkau memberi belas kasihan kepadanya dan ambillah hakmu sepenuhnya.
�○ أمَّا إذا كانَ إنسان معروفاً بالتَّأَني وخشيةِ الله والبُعْد عن أذية الخَلْق والْتَزَمَ بالنظام ، ولكنْ هذا أمْرٌ حصلَ مِنْ فَواتِ الحِرْص ، فالعفوُ هنا أفضل ، لأنَّ اللهَ قال : ﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾ ، فلا بُدَّ مِنْ مُراعاةِ الإصلاحِ عند العَفْو " اهـ .
� Adapun kalau seorang ia masyhur dengan sikap tenang, takut kepada Allôh, menjauhi dari (sikap) mengganggu dari makhluk Allôh, dan mentaati aturan. Akan tetapi perkara yang terjadi darinya karena sebab luputnya konsentrasi, maka memaafkannya disini lebih afdhol, karena Allôh ta'âla berfirman:
﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾
"Barangsiapa memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya disisi Allôh.
❗ Maka harus memperhatikan sisi ishlâh dalam permasalahan memaafkan.
� Lihat "Syarh Riyâdhus Shôlihîn" oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimîn rohimahullôh (1/104).
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•