Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:
بسم الله الرحمن الرحيم
Dzikir diantara Dua Sujud
Pertanyaan
Apakah diperbolehkan membaca (zikir) ketika (duduk) di antara dua sujud (dalam sholat, yang berbunyi) : Robbighfirlii wa tub 'alayya innaka anta tawwaabur rochiim (artinya : Wahai Robbku, ampuni aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau At Tawwabu (Maha Penerima Taubat) Ar Rochiim (Maha Penyayang) ?
Jawab :
Hendaknya mencukupkan (dengan zikir ) yang datang dari Nabi Sholalloohu 'alaihi wa salam, bahwasanya Nabi Sholalloohu 'alaihi mengulang-ulang perkataan (zikir yang berbunyi) :
Robbighfir lii Robbighfir lii (Wahai Robbku, ampunilah aku, Wahai Robbku ampunilah aku) sebagaimana yang terdapat pada hadits dari (sahabat) Hudzaifah Rodhiyalloohu 'anhu (yang diriwayatkan) oleh (imam) Ahmad, (imam) Ibnu Majah dan selain beliau berdua.
Selesai.
_____________________________________
Diterjemah oleh :
☄ Al Akh Abu Abdillah Wahyu Al Malangy حفظه الله تعالى ☄
Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam
=======
📃 Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
http://bit.do/binhizamind