Kamis, 10 November 2016

Naiknya Harga Suatu Barang

Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:
بِسْـــــمِ اللّٰــــــهِ الرَّحْمٰــــــــنِ الرَحِيْـــــــــــــمِ

Naiknya Harga Suatu Barang



🔹 Pertanyaan :

Telah naik harga suatu barang, dan disisi seorang pedagang ada barang dengan harga modal yang lama, apakah boleh baginya untuk menjual barang tersebut dengan harga yang baru ?

🔹 Jawab :

Na'am, boleh baginya untuk menjual dengan harga yang baru, dan tidak mengapa dengan yang demikian itu, namun yang lebih utama baginya jika menjumpai hal yang menuntut untuk tolong menolong hendaknya dia menju dengan harga yang lama,

و تعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الإسم والعدوان

Artinya : _"Dan tolong menolonglah kalian diatas kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah tolong menolong diatas kejelekan dan permusuhan"_

Terlebih lagi jika yang membutuhkan itu dari kalangan fuqoro' dan orang2 miskin yang mereka memiliki hak (untuk dibantu).

Selesai.
_________________________
_____________________________________

✍🏽 Diterjemah oleh :
  ☄ Admin ☄

Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam

=======

📃
Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
http://bit.do/binhizamind