Kamis, 11 Mei 2017

UKURAN SAFAR

Majaalis Al-Khidhir:
🛤 UKURAN SAFAR 🛣

📝 Tanya:
Bismillaah...
Afwan apakah perjalanan sekitar kurang lebih 1 jam dianggap safar?

📜 Jawab:
Dikembalikan kepada kebiasaan yang ada, karena perjalanan kurang lebih sejam itu bisa mencapai jarak yang sudah sangat jauh dan terkadang masih mencapai jarak dekat, tergantung pada kendaraan atau kecepatan perjalanannya. Dengan demikian dikembalikan kepada kebiasaan, untuk menentukan batasan safar dengan ukuran waktu atau batasan safar dengan ukuran jarak tidaklah tepat karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak menentukan batasan untuk jarak safar, tidak pula menentukan batasan waktunya dan tidak pula batasan tempatnya sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Abul Abbas Ahmad Al-Harraniy Rahimahullah.

Namun ketika seseorang melakukan perjalanan dan dia sudah meninggalkan kota atau negri tempat tinggalnya maka sudah berlaku baginya hukum-hukum safar seperti menqashar shalat atau yang lainnya, ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺎﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ، ﻭَﺑِﺬِﻯ ﺍﻟْﺤُﻠَﻴْﻔَﺔِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Madinah empat raka’at, dan shalat di Dzul Hulaifah dua raka’at.”
Pada hadits tersebut sangat jelas bahwa ketika beliau masih berada di dalam kota Madinah, beliau shalat sempurna, ketika beliau sudah keluar dari kota Madinah dan sampai di Dzul Hulaifah beliau shalat dengan mengqashar, karena keberadaan beliau sedang melakukan perjalanan atau yang dikenal dengan safar.
Wallahu A'lam.

[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Bekasi 15 Sya'ban 1438]

⛵⛵⛵
http://t.me/majaalisalkhidhir