Kamis, 20 April 2017

Hukum Sholat Berjamaah Sebelum Masuk Waktu

Majaalis Al-Khidhir:
HUKUM SHALAT BERJAMÂ'AH SEBELUM MASUK WAKTU

Tanya:
Ustâdz kebanyakan muadzdzin di masjid kaum muslimin saat ini ketika adzan mereka mengikuti jadwal shalat abadi dengan tanpa melihat tanda-tanda masuknya waktu yang sesuai dengan bimbingan Nabî Shallallâhu ’Alaihi wa Sallam? Apakah masih boleh bagi kita untuk ikut shalat berjamâ’ah di masjid mereka?

Jawab:
Kita dapati demikian kenyataan yang ada, namun hendaknya bagi seseorang bila dia dapati di suatu masjid yang muadzdzinnya adzan sebelum masuk waktu shalat maka dia lihat lagi, karena terkadang antara adzan dan iqamahnya itu memiliki selang waktu, terkadang sebelum iqamah sudah masuk waktu, bila seperti ini keadaannya maka wajib bagi orang tersebut untuk ikut shalat berjamâ’ah di masjid tersebut, adapun kalau dia mengetahui secara pasti (bukan was-was dan bukan pula ragu-ragu) bahwa waktu shalat belum masuk hanya saja muadzin masjid tersebut mengikuti waktu sesuai jadwal abadi maka jangan dia ikut shalat berjamâ’ah di masjid itu pada waktu shalat berjamâ’ah tersebut, karena kalau dia bersengaja mengikuti shalat berjamâ’ah bersama mereka pada waktu tersebut maka sungguh tidaklah sah shalatnya, karena Allâh Ta’âlâ telah berkata:

{إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا}

“Sesungguhnya shalat keberadaannya bagi orang-orang yang beriman adalah ditentukan waktunya". (An-Nisâ': 103).

Al-Imâm Ibnu Bâzz Rahimahullâh ketika ditanya oleh seseorang:

إِذَا صَلَّيْتُ أَحَدَ الْفُرُوْضِ قَبْلَ مَوْعِدِ الصَّلَاةِ بِمَا يَقْرُبُ مِنْ عَشْرِ دَقَائِقَ، وكَاَنَ ذَلِكَ سَهْوٌ مِنِّي، هَلْ تَسْقُطُ عَنِّي تِلْكُمُ الصَّلَاةُ، أَمْ مَا زَالَتْ فِي ذِمَّتِي؟

“Jika aku melakukan shalat pada salah satu shalat-shalat yang wajib sebelum waktunya shalat kurang lebih 10 menit, dan demikian itu adalah keteledoran dariku, apakah telah gugur dariku shalat tersebut ataukah masih pada kewajibannku? Maka beliau menjawab:

إِذَا صَلَّيْتَهَا قَبْلَ الْوَقْتِ فَهِيَ بَاطِلَةٌ وَلَا تَسْقُطُ عَنْ ذِمَّتِكَ، فَإِذَا صَلَّيْتَ الظُّهْرَ قَبْلَ الزَّوَالِ أَوِ الْمَغْرِبَ قَبْلَ غُرُوْبِ الشَّمْسِ أَوِ الْفَجْرَ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ فَالصَّلَاةُ بَاطِلَةٌ، عَلَيْكَ أَنْ تُعِيْدَهَا وَلَا تَبْرَأُ الذِّمَّةُ إِلَّا بِإِعَادَتِهَا وَلَا يَجُوْزُ لَكَ أَنْ تُصَلِّيَ قَبْلَ الْوَقْتِ أَبَداً بَلْ أَنْتَ آثِمٌ وَعَلَيْكَ التَّوْبَةُ مِنْ ذَلِكَ، وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ.

“Jika kamu menshalatkannya sebelum waktu maka dia adalah batil (yakni tidak sah) dan tidaklah gugur dari kewajibanmu, jika kamu shalat zhuhur sebelum matahari tergencir atau maghrib sebelum tenggelam matahari atau shubuh sebelum terbit fajar maka shalatmu adalah batil, wajib bagimu untuk mengulanginya, dan tidaklah gugur kewajibanmu kecuali dengan mengulanginya. Dan tidak boleh bagimu selama-lamanya untuk shalat sebelum waktu, bahkan kamu adalah berdosa, dan wajib bagimu bertaubat dari shalat sebelum waktunya. Wallâhul Musta’ân.


Apa yang dijelaskan oleh Al-Imâm Ibnu Bâzz Rahimahullâh tersebut sangatlah jelas, adapun bila seseorang khawatir akan menimbulkan fitnah kalau dia tidak ikut berjama’ah dengan kaum muslimin pada saat belum masuk waktu maka dia ikut shalat berjamâ’ah bersama mereka pada waktu tersebut dengan niat shalat sunnah, Al-Imâm Ibnul Utsaimîn Rahimahullâh berkata:

فَمَنْ صَلَّى الصَّلَاةَ قَبْلَ وَقْتِهَا فَإِنَّ صَلَاتَهُ لَا تُجْزِئُهُ عَنِ الْفَرِيْضَةِ لَكِنَّهَا تَقَعُ نَفْلًا بِمَعْنَى أَنَّهُ يُثَابُ عَلَيْهَا ثَوَابُ نَفْلٍ، وَعَلَيْهِ أَنْ يُعِيْدَ الصَّلَاةَ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ، وَاللهُ أَعْلَمُ.

“Barangsiapa melakukan shalat sebelum waktunya maka sungguh shalatnya tidaklah memenuhinya dari shalat wajib, akan tetapi shalatnya terletak sebagai sunnah, dengan makna bahwasanya dia diberi padanya pahala sunnah, dan wajib baginya untuk mengulangi shalat setelah masuknya waktu.”


Dijawab oleh: Abû Ahmad Muhammad Al-Khidhir ‘Afallâhu ‘anhu.
[Sumber: Risalah AL-HIKMAH, Edisi 3/Jum’at 4/Rajab 1438].

⛵⛵⛵
http://t.me/majaalisalkhidhi