MARKIZ TORAUT:
SEPUTAR INVESTASI TANPA RESIKO
PERTANYAAN
Bismillaah. Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Ustadz ada pertanyaan :
Ada seseorang yg mengajak investasi yang gambaranya sebagai berikut :
Misal ada tanah 300m2. Trus dibaginya menjadi 5 petak. Satu petak dihargai investasi 10juta. Tapi bisa diambil tanahnya atau uang senilai 40juta setelah 5 tahun.
Jadi dia mengajak orang² utk memberikan ke dia sebesar 10jt utk invest tanah tersebut, kemudian menjanjikan setelah 5 tahun petak tanah itu bisa diambil menjadi miliknya atau dalam bentuk uang sebesar 40juta.
Bagaimana hukum cara bisnis seseorang tersebut ?
Apakah cara seperti itu syar'i ?
Jazaakallohu khoiron
JAWABAN
Wa alaikumus salam warohmatullahi wa barokatuh
Cara seperti ini tdk syar'i
Memastikan setelah 4 tahun 40 jt atau tanah
Investasi yg dibenarkan adalah pembagian dr hasil dan kerugian ditanggung bersama
Krn dia tidak tahu apakah usahax akan untung ataukah rugi
Adapun cara seperti ini termasuk riba yang terlarang dan sama saja dengan peminjaman uang dgn bunga tanpa resiko sama sekali
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap pinjaman yg mendatangkan manfaat maka dia itu riba.
Ana juga sdh menanyakan semakna dgn pertanyaan ini kepada Syaikh kami Abdul Hamid Al Hajury hafidzahullah dan jawaban beliau adapun penetapan tidak boleh
Demikian Syaikh kami Fath Al Qodasi hafidzahullah menjawab bahwa ini terlarang.
Wallahu a'lam.
join channel Markiz Toraut