Selasa, 07 Februari 2017

Apakah Diperbolehkan Bagi Seseorang Memakai Pakaian Sampai Dimata Kaki

ATTAMAYYUZ
๐Ÿ”ณ๐Ÿ”ณ๐Ÿ”ณ◽️▫️▫️▫️◽️๐Ÿ”ณ๐Ÿ”ณ๐Ÿ”ณ

KUMPULAN FATWA SYAIKH MUHAMMAD IBN HIZAM ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

❓Pertanyaan :

๐Ÿ“si penanya berkata :
- Apakah di perbolehkan bagi seseorang untuk memakai pakaian sampai mata kaki, dan apa hukumnya bagi orang yang berfatwa tentang bolehnya hal tersebut dan mengatakan bahwa yang diharomkan itu adalah selama pakaian tersebut di bawah mata kaki?

◼️Jawabannya :

๐Ÿ“Adapun di lihat dari sisi pembolehan maka hukumnya adalah boleh, akan tetapi yang afdhol adalah menjadikan pakaian tersebut setengah betis, di karenakan hadist abi sa'iid Alkhudriyy - rodhiallohu 'anhu - Rosululloh sholalallahu'alaihi wasallam bersabda :

" ุฅุฒุงุฑ ุงู„ู…ุคู…ู† ุฅู„ู‰ ู†ุตู ุงู„ุณุงู‚ ูˆู„ุงุญุฑุฌ ุฃูˆ ู„ุง ุฌู†ุงุญ ููŠู…ุง ุจูŠู†ู‡ ูˆุจูŠู† ุงู„ูƒุนุจูŠู† "

" Sarungnya orang mukmin itu sampai setengah betis dan tidak berdosa apabila sarung tersebut berada di antara betis dan antara kedua mata kaki ". Di riwayatkan oleh imam abu dawud dan imam ahmad. Dan semua pakaian yang (menjulur) sampai di bawah kedua mata kaki maka di neraka kemudian apabila sampai di mata kaki dan tidak sampai turun di bawahnya maka tidak masuk dalam pengharoman hingga turun di bawah kedua mata kaki, dan Rosululloh sholalallahu'alaihi wasallam bersabda :

" ู…ุง ุชุญุช ุงู„ูƒุนุจูŠู† ู…ู† ุงู„ุฅุฒุงุฑ ูููŠ ุงู„ู†ุงุฑ "

"Apapun yg di bawah kedua mata kaki baik berupa sarung dsm, maka (tempatnya) di neraka".
Di riwayatkan oleh imam bukhooriy saja dari haditsnya abu huroiroh - rodhiallohu 'anhu -.
_________________

ู„ู„ุงุดุชุฑุงูƒ ููŠ ู‚ู†ุงุฉ :-
ูุชุงูˆู‰ ุงู„ุดูŠุฎ ุงู„ูู‚ูŠู‡ ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุญุฒุงู…
ุนู„ู‰ ุงู„ุชู„ุฌุฑุงู… :- @ibnhezam
ุนู„ู‰ ุงู„ูˆุงุชุณ ุงุจ :- 00967772778999

๐Ÿ”ƒAlih bahasa : Al- Ustadz Abu Zakariya Harits Al -Jabaliy ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡.

《》《》《》《》

๐Ÿ“‹[fatwa : 36]
๐Ÿ“Ÿ Channel Telegram : http://Telegram.me/Attamayyuz