Selasa, 10 Januari 2017

Mengfotocopy Kitab Yang Hak Cetaknya Dilindungi

Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:

بسم اللــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📇 Memfoto Copi Kitab Yang Hak Cetaknya Dilindungi 📇

📩 الســــــــؤال :-

رجل صور كتاباً فيه حقوق الطبع محفوظة لأنه لم يستطع أن يحصل على النسخة التي تباع فما حكم هذا العمل ؟

◼ Pertanyaan :
✏ Ada seseorang memfoto kopi sebuah kitab yang di dalamnya (terdapat tulisan) " hak percetakan di lindungi", dikarenakan orang tersebut tidak mampu untuk mendapatkan cetakan (kitab ) yg di jual, apa hukumnya perbuatan tersebut?

📝 الإجــــــــــــابة :-

ما يتعلق بتصوير الكتب التي مكتوبٌ عليها حقوق الطبع محفوظة من احتاج إلى نسخة للاستفادة للعلم لا للتجارة فلا بأس فلا يجوز كتم العلم والكتاب غير موجود فلا بأس أن يصوره ، من سئل عن علمٍ فكتمه ألجمه الله يوم القيامة بلجامٍ من نار ، لا يجوز كتم العلم،

◼ Jawaban nya :
✏ Adapun berkaitan masalah menggandakan (memfoto kopi) kitab kitab yang tertulis padanya " Hak - hak percetakan di lindungi"...Siapa saja yang membutuhkan naskah tersebut untuk mengambil faidah nya /mengambil ilmunya bukan untuk di perdagangan kan, maka tidak apa apa ( memfoto kopinya), karena tidak di perbolehkan menyembunyikan ilmu sedangkan kitab tidak di dapatkan (kecuali dengan mengkopi), maka tidak mengapa orang tersebut mengkopinya, "Barang siapa yg di tanya tentang ilmu kemudian dia menyembunyikan nya, niscaya Alloh ta'aala kelak akan mengikatnya dengan tali kekang dari neraka"... Tidak boleh menyembunyikan ilmu,

وأما إن كان يريد البيع والشراء به فلا يجوز ذلك إلا بإذن من الدار التي طبعت الكتاب .

- Dan adapun jika dia ingin memperjual belikan poto kopian tersebut, maka perbuatan itu tidak boleh kecuali dengan izin dari penerbit yg telah mencetak kitab tersebut.
_________________________
Selesai.

Diterjemah oleh :
☄ Ustadz Abu Zakariya Harits Al Jabaly حفظه الله تعالى☄

Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam

=======

📃 Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
https://telegram.me/bin_hizam_indonesia