Jumat, 20 Januari 2017

Hukum Jual Beli Kucing

MARKIZ TORAUT:
HUKUM JUAL BELI KUCING

PERTANYAAN:
باسم الله

afwan ustadz ada pertanyaan titipan; apa hukumnya jual beli kucing untuk dipelihara seperti kucing persia atau anggora,

جزاكم اللّٰه كثيرا

JAWABAN:

Telah datang hadits dalam permasalahan ini dari Abi Zubair dia berkata: aku bertanya kepada Jabir radhiyallahu anhu tentang harga kucing dan anjing maka beliau menjawab: Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencela dari hal itu. Riwayat Muslim (1569) dan selainnya

Tapi seluruh jalurnya bermasalah lihat takhrij haditsnya di fathul 'allam 3/282 dan ash shahihah no. 2990

sehingga yang rajih adalah bolehnya jual beli kucing karena tidak shahih larangan dari hal tersebut dan seluruh benda yang bisa diambil manfaat darinya dan bisa dimiliki maka boleh dijual.
Dan ulama menyebutkan bahwa kucing bisa dipelihara dan bermanfaat dan diantara manfaat kucing seperti menangkap tikus dan semisalnya.

Berkata ibnu 'Abdil Barr rahimahullah:
"Dan tidak ada pada permasalahan kucing sesuatupun dalil yang shahih maka dia kembali kepada asal bolehnya wabillahit taufiq". (At Tamhid 8/403).

Syaikh kami Muhammad bin Hizam hafidzahullah berkata: "Haditsnya memiliki illah pada setiap jalurnya, sehingga yang tampak adalah boleh wallahu a'lam, dan apabila kucing tersebut liar dan tidak memberi manfaat kepada pemiliknya maka tidak boleh menjualnya seperti binatang buas." (Fathul 'Allam 3/283).

Oleh ustad siddiq hafidzahulloh via channel Markiz Toraut