Selasa, 24 Januari 2017

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:

بسم اللــــه الرحمـــــــــن الرحيم

💧 Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu' ? 💧

📩 الســــــؤال :-

📩 Pertanyaan :

يقول السائل هل الرجل الذي يمس ذكره وهو متوضئ, بدون قصد, هل يبطل الوضوء؟

Penanya berkata, apakah seseorang yang menyentuh dzakarnya (kemaluannya) dalam keadaan dia berwudhu', tanpa sengaja, apakah wudhu'nya batal ?

📝 الإجـــــــــابة :-

Jawaban :

الراجح عندنا أنه ما ينقض الوضوء, سواء قصد أو لم يقصد, وإنما يستحب الوضوء, جمعًا بين الحديثين, حديث (من مس ذكره فليتوضأ), وحديث (إنما هو بضعة منك), فالجمع بينهما أن الأمر للاستحباب, ومن باب أولى إذا كان بدون قصد, ليس عليه وضوء.

Yang rojih disisi kami adalah wudhu'nya tidak batal, sama saja apakah dengan sengaja atau tidak sengaja, hanya saja disunnahkan baginya untuk berwudhu', dalam rangka menggabungkan dua hadits, yakni hadits [ barang siapa yang menyentuh dzakarnya hendaknya dia berwudhu'] dengan hadits [ hanya saja itu(dzakar) adalah bagian dari dirimu ] , maka penggabungan antara keduanya, bahwa perintah (pada hadits pertama) berupa istihbab(sunnah). Maka lebih utama lagi jika dia tidak sengaja,(jadi) tidak ada kewajiban wudhu' baginya.
_________________________

Selesai.

Diterjemah oleh :
☄ Admin☄

Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam

=======

📃 Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
https://telegram.me/bin_hizam_indonesia