Kamis, 08 Desember 2016

Antara Belajar Di Majelis Ilmu Dan Dengan Mendengarkan Rekaman Kajian

Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:

بسم اللــــه الرحمـــــــــن الرحيم
🕌
💿 Antara Belajar di Majelis dengan Mendengarkan Rekaman Kajian 💿🕌

📩 الســـــؤال :-

يقول السائل هل يقتصر العلم على الدروس فقط, أم على غيرها من المسموعات؟

✏Berkata sang penanya :
- Apakah seseorang itu mencukupkan ilmu dengan belajar saja ataukah perlu dengan yang lainnya seperti mendengarkan (rekaman rekaman)?

📝 الإجـــــــــابة :-
كله من العلم, سواء حضر حلقة العلم, أو سمع من المسموعات, ولكن حضور حلقة العلم, أعظم بركة, وأعظم أجرًا عند الله عز وجل, تحفها الملائكة, وتنزل عليها السكينة, وبركتها أعظم, بركتها عظيمة, ولا تجد عالمًا إلا وخرج من المساجد ومن حلقات العلم.

✏Jawabannya :
- Semuanya merupakan ilmu, baik seseorang tersebut hadir di majelis ilmu atau mendengarkan rekaman rekaman, akan tetapi menghadiri majelis ilmu tentunya lebih berbarokah dan lebih besar pahalanya di sisi Alloh ta'aala, para malaikat meliputinya, akan datang ketenangan padanya dan barokahnya lebih besar, barokahnya besar, dan engkau tidak akan mendapati seorang alim melainkan dia keluar dari masjid dan keluar dari majelis majelis ilmu.
_________________________
Selesai.

_________________________

Diterjemah oleh :
☄Ustadz Abu Zakariyya Harits Al Jabaly حفظه الله تعالى ☄

Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam

=======

📃 Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
http://bit.do/binhizamind