Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:
بسم الله الرحمن الرحيم
🏮 Bolehkah Menahan Kencing ketika Sholat 🏮
🛡 Pertanyaan :
Berkata penanya : Apakah diperbolehkan bagi orang yang sedang sholat menahan kencing dan angin (kentut ) yang dapat membatalkan sholat meskipun hal ini membebaninya ?
🛡 Jawab :
Jika aktivitas yang demikian sangat membebani sehingga dapat menghilangkan kekhusyukan dan thuma'ninah dalam sholat, maka hal ini tidak diperbolehkan.(berdasarkan) hadits (dari sahabat) 'Aisyah dalam Shohih Muslim, beliau berkata : aku mendengar Rosulullooh Sholalloohu 'alaihi wa salam bersabda (yang artinya) : Tidak ada sholat (ketika hendak melakukan sholat) saat (hidangan) makanan telah tersedia dan (juga) Tidak ada sholat (ketika hendak melakukan sholat) bagi orang yang menahan apa yang keluar dari dua jalan (yakni qubul dan dubur)". Adapun bila menahannya ringan dari (apa yang keluar dari qubul atau dubur) serta tidak menyibukkannya dari thuma'ninah dan kekhusyukan, maka hal yang demikian diperbolehkan. Walloohul musta'an.
Selesai.
_____________________________________
Diterjemah oleh :
☄ Al Akh Abu Abdillah Wahyu Al Malangy حفظه الله تعالى ☄
Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam
=======
📃 Baca fatwa lainnya di
⤵️⤵️⤵️
http://bit.do/binhizamind