Minggu, 17 September 2017

Imam Qunut Subuh Apa Makmum Ikut Qunut

Tanya:
Ustadz apa kalau imam qunut shubuh maka wajib kita ikuti karena ada kan di hadits bilang "imam itu untuk diikuti"?

Jawab:
Kewajiban mengikuti imam di dalam shalat itu pada perkara wajib dan rukun shalat, ini berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا

"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti, jika imam bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika dia rukuk maka rukuklah kalian, jika dia sujud maka sujudlah kalian, dan jika dia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri".

Ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengimami shalat dalam keadaan duduk maka beliau memerintahkan para ma'mum untuk duduk mengikutinya shalat dalam keadaan duduk, karena beliau melakukan wajib dan rukun shalatnya dalam keadaan duduk, maka mengharuskan para ma'mum untuk mengikutinya.

Adapun yang kita saksikan di zaman ini dengan adanya tambahan di dalam shalat seperti pengkhususan qunut pada shalat shubuh maka ini termasuk perkara yang diada-adakan, siapa yang mengharuskannya kepada para ma'mum maka sungguh dia telah salah, karena ini bukan bagian dari kewajiban shalat dan bukan pula rukunnya, akan tetapi ini adalah perkara yang diingkari oleh shahabat yang mulia Thariq Al-Asyja'iy Radhiyallahu 'Anhu, dan beliau menganggapnya sebagai perkara muhdats yakni bid'ah, dengan demikian tidak boleh mengikuti qunut shubuhnya imam, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

"Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan, hanyalah ketaatan itu dalam kebaikan".

Jika imam tetap qunut maka ma'mun jangan qunut.
Demikian pula pada perkara yang memiliki 2 dalil, contohnya imam ketika takbir mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga sedangkan ma'mun berkeinginan mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu maka tidak mengapa ma'mum mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahu walaupun tidak seperti imam.
Demikian pula pada permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama seperti bangkit dari ruku' kedua tangan bersedekap di dada ataukah diluruskan? Jika imam menjadikan kedua tangannya bersedekap di dada dan ma'mum memilih pendapat meluruskan kedua tangannya maka tidak ada pengharusan untuk mengikuti imam, karena perkaranya ada keluasan, Wallahu A'lam wa Ahkam.

(Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Kemang Pratama Bekasi pada 25 Dzulhijjah 1438).