Kamis, 31 Agustus 2017

MENGELUARKAN ZAKAT MAL DARI GAJI BULANAN


📝 Tanya:
Berapa persenkah dari gaji yang harus dibayarkan untuk zakat mal dengan gaji di atas 2 juta?


📜 Jawab:
Untuk yang mengeluarkan zakat mal maka baginya dua syarat, yaitu:

Pertama: Hartanya sudah memenuhi nishab (yakni sudah memenuhi ukuran zakat).

Kedua: Hartanya sudah mencapai satu haul (yakni sudah satu tahun).

Adapun orang yang memiliki gaji maka tidak ada zakat pada gajinya tersebut, yang ada hanya anjuran untuk bersedekah dan berinfak dari gaji dan profesi tersebut.

Karena tidak ada di dalam Islam yang namanya zakat pada gaji dan profesi, yang ada zakatnya itu hanya pada harta yang sudah dimilikinya, dan ini bila sudah terpenuhi dua syarat tersebut.


Kalau gaji dari pekerjaannya yang pernah dia tabung -misalkan- itu sudah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dan ini sudah setahun dia simpan, maka ini ada zakat malnya, karena ini sudah memenuhi nishab dan telah mencapai haul.


Dan zakat yang dikenakan padanya adalah sesuai dengan nishab perak, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:

ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺩُﻭﻥَ ﺧَﻤْﺲِ ﺃَﻭَﺍﻕٍ ﺻَﺪَﻗَﺔٌ ‏

“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah". Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim.

Untuk 5 uqiyah itu sebesar 595 gram perak, kalau kita melihat kepada harga perak sesuai harga sekarang -misalkan- 1 gram sama dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), bila dikalikan dengan 595 gram maka sama dengan Rp. 5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan uang yang dimiliki adalah Rp. 24.000.000,-
Dengan demikian dikeluarkan zakat dari jumlah uang tersebut sebesar 2,5 %, sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat Al-Bukhariy bahwa Abu Bakr Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

ﻭَﻓِﻲْ ﺍﻟﺮِّﻗَّﺔِ ﺭُﺑْﻊُ ﺍﻟْﻌُﺸْﺮ ‏

"Dan pada perak, dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (yakni 2,5 %)".

Jadi kesimpulannya kalau uangnya sebanyak Rp. 24.000.000,- itu sudah setahun maka zakat malnya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Dan kalau -misalkan- uangnya hanya Rp. 6.000.000,- dan ini sudah setahun maka zakatnya Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).

Wallahu A'lam wa Ahkam.


[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Perum Kemang Pratama-Bekasi pada 1 Syawwal 1438]
⛵⛵⛵