Laman

Senin, 31 Oktober 2016

Mana Yang Rojih Membaca Al fatiha Atau Hanya Dicukupkan Dengan Bacaan Imam ?




*MANA YANG ROJIH (KUAT) BAGI MAKMUM KETIKA SHOLAT JAHRIYYAH, TETAP MEMBACA AL FATIHAH ATAU MENCUKUPKAN DENGAN BACAANNYA IMAM..?*

بسم الله الرحمن الرحيم

Faedah Tanya Jawab

*_TANYA :_*
Ustadz, ana mau bertanya, lalu bagaimana dengan dalil bacaan imam telah menjadi bacaannya juga (makmum)?
Apakah bacaan al fatihah juga termasuk?

_*JAWAB :*_
Imam Ibnu Katsir rahimahulah menyatakan dalam tafsir surat Al Fatihan bahwa

hadits diatas yaitu

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

"siapa yg ada imamnya maka bacaan imam adalah bacaannya juga".

beliau menyatakan bahwa hadits diatas memiliki banyak jalan, namun tidak satupun ada yg shahih.

dalam sanadnya nampaknya shahih, namun ternyata pada sanadnya ada yg dijatuhkan, yaitu Jabir bin Yazid Al Ju'fy dan orangnya adalah kadzdzaab yaitu pendusta.

Al Imam Al Bukhary dalam kitabnya Juz Al Qira'ah (mengomentari hadits ini -edt) :
"andai kata hadits ini shahih, maka tentunya tidak menunjukkan bahwa Al fatihah tidak dibaca, sebab hadits ini andaikan shahih adalah umum, dan dikhususkan (dalilnya utk permasalahan ini -edt) oleh hadits tentang (wajibnya -edt) membaca Al Fatihah.

yaitu "Tidak sah shalat yg tidak membaca Al Fatihah."


✍🏽 *_Dijawab oleh :_*
Ustadz Abu Ubayd Fadhli Mangkutana -hafidzhohulloh-

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Lanjutan 👆🏽)


_*PENANYA :*_
Lalu bagaimana pandangan Ustadz hafidzokalloh atas orang yang berdalil dgn perbuatan sahabah abu bakroh, bahwa seseorang yang mendapati ruku imam maka ia mendapat 1 raka’at.
Apakah ini tidak bertentangan dengan dalil tidak ada sholat yang tidak membaca al fatihah?
Mohon penjelasannya Ustadz....

*JAWAB :*
Sebelumnya masalah ini adalah masalah khilafiyah.

Dan masing-masing pendapat memiliki dalilnya.

Namun yg kami pandang kuat adalah apa yang disebutkan diatas.

sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa org yg mendapatkan ruku' dihitung mendapatkan rakaat itu.

sedangkan pendapat lain dikuatkan oleh Al Bukhari dan lainnya adalah:
pendapat yg tidak menghitung/menganggap raka'at itu.

✏ mereka berkata bahwa :
Dalil jumhur, apabila haditsnya shahih maka tidak jelas pendalilannya. dan yg jelas pendalilannya tidaklah shahih haditsnya.

Hadits Abu Bakrah adalah hadits yg shahih.... diriwayatkan oleh Al Bukhari, beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ الْأَعْلَمِ وَهُوَ زِيَادٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ

dari Abu Bakrah, bahwa dia pernah mendapati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang rukuk, maka dia pun ikut rukuk sebelum sampai ke dalam barisan shaf. Kemudian dia menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali."

✏ namun sisi pendalilan jumhur dari hadits ini tidak jelas/pasti.

- Sebab tidak disebutkan satu katapun yg menunjukkan beliau mendapatkan rakaat pertama bersama Nabi tidak juga disebutkan beliau salam bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam.

- Tidak juga disebutkan bahwa beliau menganggapnya rakaat atau beliau tidak menganggapnya.

Sedangkan dalil haruslah berdasarkan hal yg jelas atau pasti. dan tidak ada yg bisa pastikan yg ini ataukah itu.

✏ Bahkan Ibnu Hazm berkata:
" Bagaimana bisa kalian berdalil dengan perkara yg Nabi shallalahu alaihi wasallam telah larang?"

yaitu larangan Nabi kepada Abu Bakrah " Jangan diulangi lagi"

Dan masalah ini _*- kami tegaskan adalah khilafiyah -*_ siapa yg anda dapatkan menganngap hal itu terhitung maka jangan diingkari, siapa yg kamu lihat ia tidak menganggapnya maka juga tidak diingkari,

namun apabila kamu mampu tuk menilai dan meneliti serta mencari lebih mendalam maka sepantasnya tuk mencari yg benar dalam masalah ini dan memilihnya untuk dirimu.

Adapun apabila kamu tidak mampu tuk meneliti, maka tidak mengapa tuk anda mengambil pendapat org yg kamu percayai keilmuannya.

Adapun kami, yang kami pilih untuk diri kami adalah kami tidak menganggap/menghitung hal itu.

Alhamdulillah.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Join Channel Telegram http://bit.do/majaalisahlissunnahaudio