Kamis, 27 Oktober 2016
Bolehkah Bercumbu Dengan Istri Dikala Haid ?
Fatwa Asy Syaikh Al Faqih Muhammad bin Hizam:
بسم الله الرحمن الرحيم
🚿 Bercumbu Dengan Istri Dikala Haid, Bolehkah ? 🚿
🍉 Pertanyaan :
Apakah boleh mubasyaroh/ bercumbu dengan istri yang sedang haid tanpa penghalang hingga mengeluarkan mani akan tetapi tanpa melakukan jima' ?
🌶 Jawab :
Na'am/ya, boleh baginya melakukan hal yang demikian akan tetapi seharusnya baginya untuk menjauhi hal yang demikian dikhawatirkan ia mendapati jima' dan adalah Nabi _Sholalloohu 'alaihi salam_ seperti yang diceritakan oleh 'Aisyah _Rodhiyalloohu 'anha_ dan juga sebagian istri Beliau _Sholalloohu 'alaihi wa salam_ (apabila Beliau berhajat pada salah satu istrinya,maka Beliau) memerintahkan salah satu istri (tersebut) mengenakan izar/sarung kemudian melakukan mubasyaroh/bercumbu padanya, maka mengenai hal ini kami nasehatkan agar menjauhi (mubasyaroh dengan istri yang sedang haid) dan apabila dirinya aman dari terjerumus pada keharoman, maka tidak mengapa (dan) boleh baginya melakukan hal yang demikian dan sesungguhnya yang diharomkan (pada masalah ini) yaitu jima' (dalilnya) sabda Nabi _Sholalloohu 'alaihi wa salam_ (yang artinya) :
``` " Kalian dapat melakukan segala sesuatu kecuali an nikah (yakni jima') "``` Hadits riwayat (Imam) Muslim dari (sahabat) Anas bin Malik _rodhiyalloohu 'anhu_.
Selesai.
_____________________________________
✍🏽 Diterjemah oleh :
☄ ```Al Akh Abu Abdillah Wahyu Al Malangy حفظه الله ```تعالى ☄
Sumber Fatwa: Chanel Telegram @ibnhezam
=======
📃 ```Baca fatwa lainnya di```
⤵️⤵️⤵️
http://bit.do/binhizamind